Senin, 09 Maret 2015

Objek berfikir ilmu mantiq


Ulul albab adalah manusia berfikir (insan al-nathiq). Tentu saja dalam proses berfikirnya itu ada sesuatu yang di pikirkan. Sesuatu yang di fikirkannya itulah yang di maksud objek fikir. Sesuatu yang di pikirkannya itu adalah sarwa yang ada (maujudat). Maksud sarwa itu “wajib” dan ada yang adanya itu “mungkin”. Sesuatu yang adanya itu adalah adanya Allah SWT (pencipta), sedangkan sesuatu yang adanya mungkin adalah adanya seluruh makhluk (ciptaan Allah).
            Objek pikir ilmu mantik (al-maujudat) yang  terucapkan dalam perkataan (maqulat) dan perkataan yang maujudat.
             Objek pikir maujudat terbagi menjadi dua ,yaitu :
1.      Objek ghair nisbiyah, sesuatu adanya tidak tergantung pada adanya sesuatu yang lain (aradh). Maujudat ini terbagi tiga macam:
a.       Jauhar (subtansi). Jauhar terbagi lima bagian, yaitu (a) jauhar hayuli, (b) jauhar shurah, (c) jauhar nafs al-nathiqah, (d) jauhar jisim, dan (e) jauhar aql.
b.      Kam (kuantitas). Kam terbagi menjadi dua bagian, yaitu (a) kam muttasil, dan (b) kam munfashil.




c.       Kaif (kualitas). Kaif terbagi empat bagian:
(a)    Kaif mahsus, yang terdiri dari lima jenis: 1) mubsharah (terlihat), 2) masmu’at (terdengar), 3) masmumat (tercium), 4) mauzaqat (terasa), 5) malmusat (teraba);
(b)   Kaif nafsani (kualitas abstrak;
(c)    Kaif mahsus bi al-kam (kualitas inderawi dalam kuantitas);
(d)   Kaif isti’dadi (kualitas daya).
Sebetan lain bagi Maujudat Ghair Nisbiyah ini adalah “zat”, yang didalamnya terletak aradh (sifat). Aradh inilah yang disebut Nisbiyah.
2.      Objek Nisbiyah, sesuatu yang adanya bergantung pada yang lain (pada zat). Objek nisbiyah ini terbagi tujuh macam, yaitu
a.       ‘aina (ruang);
b.      Mata (situasi);
c.       Wadha (kondisi);
d.      Milk (kepunyaan);
e.       Idhafah (hubungan);
f.       Fi’il (gerak);
g.      Infi’al (pengaruh).



            Objek Ghair Nisbiyah dan Nisbiyah ini, jika dilihat sebagai maujud yang terucapkan dan ucapan yang maujud, termasuk pembahasan kulliyat al-khams.
            Menurut Sayyid Muhammad Abu Al-Faidh Al-ma’nufi, maujudat (yang ada) itu terdiri dari (1) Allah (pencipta) dan (2) makhluk (yang diciptakan). Adapun yang termasuk makhluk adalah malaikat,jin, insan, hewan, nabatat (tumbuh-tumbuhan), jamadat (benda keras), mai’at (benda cair), dan segala hukum yang berlaku bagi semua makluk.
            Selanjutnya, setelah pelaku dan objek berfikirnya di ketahui, maka bagaimana cara memikirkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar