Ulul albab adalah
manusia berfikir (insan al-nathiq). Tentu saja dalam proses berfikirnya itu ada
sesuatu yang di pikirkan. Sesuatu yang di fikirkannya itulah yang di maksud
objek fikir. Sesuatu yang di pikirkannya itu adalah sarwa yang ada (maujudat).
Maksud sarwa itu “wajib” dan ada yang adanya itu “mungkin”. Sesuatu yang adanya
itu adalah adanya Allah SWT (pencipta), sedangkan sesuatu yang adanya mungkin
adalah adanya seluruh makhluk (ciptaan Allah).
Objek
pikir ilmu mantik (al-maujudat) yang
terucapkan dalam perkataan (maqulat) dan perkataan yang maujudat.
Objek pikir maujudat terbagi menjadi dua
,yaitu :
1. Objek
ghair nisbiyah, sesuatu adanya tidak tergantung pada adanya sesuatu yang lain
(aradh). Maujudat ini terbagi tiga macam:
a. Jauhar
(subtansi). Jauhar terbagi lima bagian, yaitu (a) jauhar hayuli, (b) jauhar shurah, (c) jauhar nafs al-nathiqah, (d) jauhar
jisim, dan (e) jauhar aql.
b. Kam
(kuantitas). Kam terbagi menjadi dua bagian, yaitu (a) kam muttasil, dan (b)
kam munfashil.
c. Kaif (kualitas).
Kaif terbagi empat bagian:
(a) Kaif mahsus,
yang terdiri dari lima jenis: 1) mubsharah (terlihat), 2) masmu’at (terdengar),
3) masmumat (tercium), 4) mauzaqat (terasa), 5) malmusat (teraba);
(b) Kaif nafsani
(kualitas abstrak;
(c) Kaif mahsus bi
al-kam (kualitas inderawi dalam kuantitas);
(d)
Kaif isti’dadi
(kualitas daya).
Sebetan lain bagi Maujudat Ghair
Nisbiyah ini adalah “zat”, yang didalamnya terletak aradh (sifat). Aradh inilah yang disebut Nisbiyah.
2. Objek
Nisbiyah, sesuatu yang adanya bergantung pada yang lain (pada zat). Objek
nisbiyah ini terbagi tujuh macam, yaitu
a. ‘aina
(ruang);
b. Mata
(situasi);
c. Wadha
(kondisi);
d. Milk
(kepunyaan);
e. Idhafah
(hubungan);
f. Fi’il (gerak);
g.
Infi’al
(pengaruh).
Objek
Ghair Nisbiyah dan Nisbiyah ini, jika dilihat sebagai maujud yang terucapkan
dan ucapan yang maujud, termasuk pembahasan kulliyat al-khams.
Menurut
Sayyid Muhammad Abu Al-Faidh Al-ma’nufi, maujudat (yang ada) itu terdiri dari
(1) Allah (pencipta) dan (2) makhluk (yang diciptakan). Adapun yang termasuk
makhluk adalah malaikat,jin, insan, hewan, nabatat
(tumbuh-tumbuhan), jamadat (benda
keras), mai’at (benda cair), dan
segala hukum yang berlaku bagi semua makluk.
Selanjutnya,
setelah pelaku dan objek berfikirnya di ketahui, maka bagaimana cara
memikirkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar